PHOTO STORY / ENERGI

Upaya REC PLN Mewujudkan Listrik Hijau di Industri Tanah Air

Pekerja PLN Indonesia Power
Aktivitas pekerja PLN Indonesia Power di Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(Dok/PLN)
PLTP Kamojang
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.(Dok/PLN)
Perjanjian Renewable Energy Certificate
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (tengah) didampingi Direktur Distribusi PLN Adi Priyanto (kedua kanan), Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti (kanan), General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Lasiran (kiri), Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Rakhmadi Afif Kusumo (ketiga kiri), Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Bulungan Dasih Listyanto (kedua kiri) dan Kepala Divisi Pembangunan dan Pemeliharaan PPK GBK David Prastyan saat penandatangan perjanjian jual beli Renewable Energy Certificate di Jakarta (15/2/2024).(Dok/PLN)
PLTP Ulubelu
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu di Kabupaten Tanggamus, Lampung.(Dok/PLN)
PLTP Lahendong
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong di Tomohon, Sulawesi Utara.(Dok/PLN)

Listrik menjadi salah satu kebutuhan dasar di dunia industri. Demi mengupayakan net zero emission pada tahun 2060, dibutuhkan kerjasama antarpihak untuk menggencarkan penggunaan listrik hijau, termasuk pemerintah dan swasta.

Sebagai penyedia listrik utama di Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) turut mengupayakan transisi energi bersih. Upaya ini dilakukan lewat pemberian sertifikat energi terbarukan alias Renewable Energi Certificate (REC) kepada industri yang menggunakan listrik dari energi baru terbarukan (EBT) produksi PLN.

REC adalah instrumen yang merepresentasikan atribut terbarukan dari setiap megavolt per hour (MWh) listrik yang diproduksi oleh pembangkit energi terbarukan. Satu unit REC merepresentasikan satu MWh.

Sertifikat ini diterbitkan oleh sebuah sistem pelacakan elektronik yang mematikan bahwa REC yang telah digunakan oleh pemiliknya, tidak dapat diperjualbelikan lagi. Seluruh prosesnya pun telah diverifikasi dan memenuhi standar internasional.

Foto-Foto: Dokumentasi PLN

PHOTO STORY LAINNYA