PHOTO STORY / CLJ

Ditjen Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ribu Botol Miras dan Jutaan Rokok Ilegal

Minuman keras ilegal
Alat berat memusnahkan minuman keras beralkohol ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Ribuan botol miras
Petugas memeriksa minuman keras ilegal yang akan dimusnahkan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Kantor Pusat Bea Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (tengah) melakukan seremonial pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Aparat Bea Cukai
Petugas mengawasi proses pemusnahan minuman keras beralkohol ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Minuman keras ilegal
Minuman keras ilegal beralkohol siap dimusnahkan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024). (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Rokok Ilegal
Petugas memeriksa kontainer berisi rokok ilegal yang akan dimusnahkan bersama dengan pemusnahan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7).(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)
Cairan miras
Petugas membersihkan lantai dari minuman keras ilegal yang dimusnahkan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan 162.708 botol minuman keras dan 12 juta batang rokok serta olahan tembakau ilegal senilai Rp 165 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai di kantor pusat, kantor wilayah Banten, serta Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

DJBC menyatakan, pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dalam penindakan kepabeanan dan cukai, serta mencerminkan sinergi antarinstansi dalam pengawasan.

Pewarta Foto: Cheppy A. Muchlis
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA