
Penyidik KPK dan tim independen melakukan pemeriksaan fisik helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di salah satu hanggar Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). Pemeriksaan tersebut dilakukan karena diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam pembelian helikopter AW-101 yang merugikan negara sekitar Rp 224 miliar. Dalam kasus ini, TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari jajarannya, sementara KPK menetapkan satu orang tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dari pihak swasta. KONTAN/Fransiskus Simbolon
FOTO HARI INI / HUKUM
Pemeriksaan fisik helikopter AW-101
Fransiskus Simbolon - Kamis, 24 Agustus 2017