Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Keputusan ini diambil untuk merespons lonjakan Covid-19 beberapa waktu belakangan akibat penyebaran varian baru virus corona.
Salah satu aturan pada PPKM Darurat adalah larangan operasional pusat perbelanjaan atau mall.
Pemerintah menegaskan, PPKM darurat akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku pada masa pandemi Covid-19.
Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo