Kementerian Pertanian mengakui adanya ancaman alih fungsi lahan yang harus menjadi perhatian bersama, khususnya bagi pengambil kebijakan.
Tekanan penduduk telah memaksa terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian. Perubahan ini berpotensi mempengaruhi produksi pertanian dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Laju alih fungsi lahan sawah menjadi tanah nonpertanian semakin meningkat dari tahun ke tahun. Perkiraan lahan sawah saat ini sekitar 7,46 juta hektare dan akan tinggal sekitar 5,1 juta ha pada tahun 2045.
Untuk kebijakan perlindungan lahan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah. Tujuannya untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan untuk mendukung kebutuhan pangan nasional.
Sumber: ANTARA
Pewarta Foto: Baihaki
Editor: Daniel Prabowo