Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan jalur khusus sepeda di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang bagi pesepeda yang melaju di luar jalur sepeda. Penetapan sanksi ini diberlakukan untuk menertibkan kendaraan pada jalurnya masing-masing yang sudah disediakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, sanksi tilang diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ, itu kena Pasal 299 UU Lalu Lintas, denda Rp 100.000 atau kurungan 15 hari," kata Sambodo di Jakarta, Senin (8/3/2021).
Namun, sanksi tilang bagi pesepeda yang melanggar aturan lalu lintas itu belum bisa diterapkan. Mengingat jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman hingga saat ini masih dalam tahap uji coba.
Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo