Kontan Online
PHOTO STORY / NULL

Razia kapasitas penumpang pada operasi yustisi PSBB Jakarta

Senin, 21 September 2020


Operasi yustisi dalam rangka pengawasan protokol kesehatan di masa PSBB kota Jakarta tidak hanya berupa razia penggunaan masker wajah.

Petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan juga mengawasi kapasitas penumpang angkutan umum, agar sesuai dengan protokol kesehatan pada masa pendemi virus corona.

Jumlah penumpang pada angkutan umum tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas. Sopir angkutan umum tersebut juga masuk dalam hitungan batasan kapasitas 50%.

Seperti terlihat di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). Petugas gabungan melakukan operasi yustisi untuk merazia kendaraan terutama angkutan umum yang melintas.

Sejumlah angkutan umum yang melanggar batasan kapasitas pada hari ini baru diberi sanksi teguran dan pendataan tertulis. Jika pelanggaran tersebut diulangi, maka sanksi denda progresif akan diterapkan kepada pelanggar.

Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA