Kontan Online
PHOTO STORY / REG

Merayakan Idul Adha dengan protokol kesehatan

Senin, 03 Agustus 2020


Hidup di tengah pandemi COVID-19 telah mengubah banyak kebiasaan masyarakat di Indonesia, tak terkecuali dalam tata cara menyelenggarakan kegiatan keagamaan seperti perayaan Idul Adha 1441 Hijriah.

Pemerintah melalui Kementerian Agama bahkan secara khusus menerbitkan surat edaran berisi aturan-aturan tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk menuju masyarakat produktif yang aman COVID-19.

Dalam pelaksanaan shalat Idul Adha aturan tersebut diantaranya, penyemprotan cairan disinfektan sebelum pelaksanaan shalat di area masjid, menyiapkan petugas untuk penerapan protokol kesehatan, membatasi jarak antar jamaah minimal satu meter, pengecekan suhu tubuh, penyemprotan cairan penyanitasi tangan serta penggunaan masker bagi jamaah yang akan memasuki masjid.

Sedangkan untuk penyembelihan hewan kurban aturannya antara lain, pemotongan hewan kurban dilakukan di tempat yang memungkinkan penerapan jarak fisik serta keharusan penggunaan masker, sarung tangan dan pelindung wajah bagi panitia penyembelihan hewan kurban.

Peraturan-peraturan tersebut sebagai pedoman yang harus dipatuhi bagi umat muslim agar Hari Raya Kurban 2020 ini berjalan dengan khidmat, sehat sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.

Foto dan Teks: ANTARA FOTO/Mochammad Asim

PHOTO STORY LAINNYA