Kontan Online
PHOTO STORY / LAB

Unjuk rasa pekerja Lion Air Group yang terkena PHK

Senin, 13 Juli 2020


Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) dan pekerja-pekerja Lion Air yang terkena PHK berunjuk rasa di depan Lion Air Tower, Jakarta, Senin, (13/07/2020).

Juru Bicara Angga menyerukan beberapa tuntutan dari para pekerja Lion Air yang mengalami PHK, salah satunya terkait dengan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan.

"Hari ini adalah hari yang bersejarah bagi gerakan buruh bandara yang selama ini dianggap pekerja bandara adalah pekerja-pekerja yang mengalami kondisi sejahtera. Faktanya adalah telah terjadi penyimpangan terhadap undang-undang," ucap Angga di tengah aksi demo di depan Lion Air Tower.

Angga mengatakan para buruh Lion Air yang telah diPHK tersebut tidak mendapatkan pembayaran BPJS yang berlangsung selama tiga bulan.

Selanjutnya, para buruh tersebut juga mengalami tidak mendapatkan uang tunjangan hari raya (THR) secara penuh.

"Tidak dibayarkannya BPJS selama tiga bulan dan tidak dilunasinya uang THR kawan-kawan semua," ucap Angga saat berorasi di atas mobil komando milik FSPBI.

Dirinya mengatakan, penerbangan Lion Air selama beberapa tahun ke depan telah menarik surplus yang tinggi kepada para buruh yang terkena PHK.

"Hal ini berbanding terbalik dengan fakta dan realitas di lapangan, para pekerja Lion selama ini bekerja dengan status kontrak atau outsourcing. Padahal kalau kawan-kawan cermati di pasal 59 undang-undang Ketenagakerjaan outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA