Kontan Online
PHOTO STORY / HUK

Penyelamatan ratusan miliar uang negara

Selasa, 07 Juli 2020


Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar konferensi pers penyelamatan keuangan negara di gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Pada konferensi pers tersebut juga disertai barang bukti berupa tumpukan uang ratusan miliar rupiah dari dua kasus yang ditangani oleh Kejagung.

Pertama, Kejagung merampas aset mantan Direktur Utama PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno senilai Rp 97 miliar. Honggo merupakan DPO perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penjualan kondensat, serta disidangkan secara in absentia.

Kejagung juga menunjukkan uang pengembalian sebesar Rp 73,93 miliar yang telah diserahkan oleh Direktur Utama Sinarmas Asset Management Alex Setyawan terkait kasus Jiwasraya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menjelaskan, awalnya Sinarmas kembalikan uang senilai Rp 3 miliar. Tahap kedua, mereka mengembalikan uang Rp 73,93 miliar.

"Sinarmas mengembalikan kerugian negara (kasus Jiwasraya) ini sesuai yang diperhitungkan badan pemeriksa keuangan (BPK). Ini sebagai bagian penyelesaian perkara dalam penyidikan Jiwasraya," kata Ali.

Adapun nilai pengembalian tersebut sudah sesuai dengan perhitungan negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa reksadana Jiwasraya yang dikelola Sinarmas merugikan negara Rp 77 miliar sebagaimana tertuang dalam dokumen dakwaan tersangka Jiwasraya.

Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA