Kontan Online
PHOTO STORY / REG

Akad nikah pada masa PSBB transisi

Minggu, 07 Juni 2020


Pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kesibukan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyelenggarakan prosesi akad nikah terus berlangsung.

Seperti yang terlihat di KUA Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (6/6/2020). KUA Cipayung bisa menikahkan sebanyak delapan hingga maksimal 10 pasangan pengantin per hari pada masa PSBB transisi.

Dalam melangsungkan prosesi pernikahan ini, para pasangan yang akan menikah, para tamu dan petugas KUA melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Para peserta kegiatan ini juga harus menggunakan piranti alat pelindung diri untuk mengamankan diri dari penyebaran Covid-19.

Jumlah orang yang dapat memasuki ruangan juga terbatas, hanya pasangan mempelai, keluarga dan petugas KUA yang bertugas.

Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA