Kontan Online
PHOTO STORY / REG

Penertiban rumah makan yang melanggar PSBB di kawasan Puncak

Selasa, 26 Mei 2020


Aparat gabungan tertibkan Rumah Makan di kawasan Puncak, Bogor, yang membandel di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (26/5/2020).

Usaha-usaha rumah makan ini membandel karena tetap buka dan melayani pelanggan makan di tempat sambil memanfaatkan libur Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.

Akibatnya, restoran yang tetap buka pun dikepung oleh petugas PSBB yang datang beramai-ramai untuk menertibkan.

Pantauan TribunnewsBogor.com, penertiban yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri ini dimulai dari kawasan Simpang Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Mereka melakukan penertiban sambil menyusuri Jalan Raya Puncak sampai ke kawasan Kecamatan Cisarua.

Rumah makan yang ditertibkan ini didatangi aparat dan disuruh agar membereskan meja dan kursi rumah makan yang tersedia, supaya tidak melayani pelanggan dengan cara makan di tempat.

Sumber: Tribunnews
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA