Kontan Online
PHOTO STORY / HUKUM

Cegah corona, persidangan pun dilakukan online

Kamis, 02 April 2020


Upaya menjaga jarak fisik atau physical distancing dipercaya efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona COVID-19.

Sejumlah lembaga peradilan di Indonesia menerapkan physical distancing pada proses persidangan dengan memanfaatkan teknologi telekonferensi atau video conference yang diselenggarakan online.

Sistem sidang telekonferensi tetap menghadirkan hakim, jaksa, dan pengacara, namun untuk terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan).

Sidang online juga diselenggarakan untuk semua agenda mulai dari pembacaan dakwaan, tuntutan, putusan hingga pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA