Ratusan buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia bersama dengan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan elemen buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11).
Mereka menuntut pemerintah meninjau kembali mekanisme kebijakan penetapan upah minimum 2025, termasuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah terakhir tentang Pengupahan seiring putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama Wakil Menteri Immanuel Ebenezer Gerungan berkesempatan keluar dari kantornya untuk menemui para buruh, bahkan turut menyampaikan penjelasan dari atas mobil komando aksi.
Menaker mengungkapkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 yang akan ditetapkan dalam waktu dekat akan membahagiakan buruh dan para pekerja. Meski demikian, menurutnya penetapan UMP 2025 ini tidak akan membuat pengusaha (industri) khawatir.
Pewarta Foto: Cheppy A Muchlis
Editor: Daniel Prabowo