Istana merespons kabar bahwa Jakarta sudah bukan Ibu Kota. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menegaskan, Jakarta masih tetap memegang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara.
Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara.
Sebelumnya, sejumlah pihak menyatakan Jakarta sudah tak lagi berstatus Ibu Kota sejak 15 Februari 2024, sebagai implikasi dari Undang-Undang IKN.
Pewarta Foto: Cheppy A. Muchlis
Editor: Daniel Prabowo