Gabungan kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta menjelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2024, Selasa (21/11/2023).
Serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, dan menentang apabila UMP DKI hanya mengalami kenaikan kurang dari 5%.
Mereka mengganggap hal tersebut ironis karena para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami kenaikan gaji sebesar 8 persen pada tahun 2024.
Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo