Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat membuka layanan Pojok Pajak bagi pengunjung Mall Central Park. Layanan Pojok Pajak ini tersedia mulai 6 Maret hingga 31 Maret 2023.
Pojok Pajak tersebut digelar dengan tujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), konsultasi perpajakan, serta pemadanan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Layanan Pojok Pajak tersebut terbagi menjadi dua sesi, yakni layanan tanggal 6 Maret hingga 21 Maret dibuka pukul 11.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB. Kemudian layanan tanggal 22 Maret hingga 31 Maret 2023 dibuka pukul 11.00 WIB dan ditutup pukul 15.00 WIB.
Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan.
Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo