Pemerintah hingga saat ini masih memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk setiap pembelian rumah tapak dan rumah susun. Awalnya, kebijakan ini berlaku dari Maret hingga Agustus 2021, namun diperpanjang hingga Desember 2021.
Asosiasi pengembang perumahan, Real Estat Indonesia (REI) meminta pemerintah kembali memperpanjang kebijakan insentif PPN DTP selama satu tahun, atau hingga akhir tahun 2022. Perpanjangan kebijakan PPN DTP ini dirasa sangat bermanfaat terutama untuk mendorong penjualan properti di Indonesia.
Pewarta Foto: Baihaki
Editor: Daniel Prabowo