Sejumlah pusat perbelanjaan di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti sebelumnya, terdapat sejumlah aturan tambahan bagi pengunjung, pekerja, dan penyewa gerai di pusat belanja tersebut.
Umumnya setiap mal mewajibkan pengunjung sudah divaksin paling tidak dosis pertama. Pengunjung harus bisa membuktikannya dengan kartu vaksin secara fisik atau melalui aplikasi.
Orang yang diperkenankan untuk masuk adalah bukan golongan anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun. Kebanyakan mal juga belum memperbolehkan makan di tempat atau dine in tapi pengunjung bisa take away atau memesan layanan delivery.
Namun hingga Jumat (13/8/2021) petang, izin dibukanya kembali pusat belanja tampaknya belum menarik minat banyak warga Jakarta untuk mengunjunginya.
Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo