Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Isu yang diangkat dalam aksi tersebut yakni pertama meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan/mencabut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Ketiga, menolak pembayaran THR dilakukan dengan cara dicicil.
Tak hanya itu, buruh juga meminta agar Kejaksaan Agung menuntaskan persoalan dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan.
Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo