Kontan Online
PHOTO STORY / LAB

Hak THR Pengemudi Ojol

Selasa, 19 Maret 2024


Pemerintah mengimbau agar perusahaan transportasi online dan jasa logistik turut memberikan tunjangan hari raya alias THR kepada driver ojek online (ojol) dan kurir logistik.

Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, pengemudi ojol dan kurir logistik masuk dalam kategori pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meski hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas kemitraan.

Pewarta Foto: Cheppy A. Muchlis
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA