Kontan Online
PHOTO STORY / LAB

Ekspresi buruh saat MK putuskan omnibus law inkonstitusional

Kamis, 25 November 2021


Uji materi omnibus law Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuahkan hasil positif. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU 11/2020 Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU 11/2020 Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Tidak jauh dari Gedung MK, tepatnya di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ratusan buruh gabungan serikat pekerja menyambut gembira kabar putusan tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa, mereka memang menuntut pembatalan Omnibus Law-Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga menginginkan kenaikan upah yang lebih layak untuk tahun 2022.

Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA