Kontan Online
PHOTO STORY / CLJ

Gelar tersangka dan barang bukti sindikat pinjol ilegal

Jumat, 15 Oktober 2021


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka yang bertugas sebagai penagih utang atau desk collector dan operator SMS blasting sebagai penyebar promosi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kegiatan penegakan hukum terhadap pinjol ilegal dilakukan secara serentak oleh Dittipid Eksus Bareskrim dan Ditreskrimsus Polda se-Indonesia, dengan langkah menggerebek kantor operasional sindikat pinjol ilegal di sejumlah tempat.

Polri juga tengah memburu pemodal pinjol ilegal, yang kerap menteror masyarakat yang terlilit utang karena tidak mampu membayar bunga yang tinggi. Pemberantasan pinjol ilegal merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo karena kegiatan mereka kian meresahkan masyarakat.

Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo

PHOTO STORY LAINNYA