Penurunan level Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek diikuti pelonggaran kegiatan masyarakat. Seperti kegiatan peribadatan di rumah ibadah yang dapat kembali diselenggarakan secara tatap muka dengan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Seperti terlihat pada sejumlah gereja Katolik dari Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), yang menerapkan pembatasan jumlah umat hadir sebanyak 20 persen dari kapasitas gereja. Setiap umat yang hadir diharapkan telah mengikuti vaksinasi atau memberi surat keterangan dokter bagi mereka yang belum divaksin dengan alasan kesehatan.
Pewarta Foto: Carolus Agus Waluyo
Editor: Daniel Prabowo