Pemerintah memperluas cakupan sektor yang mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat skrining pada masa pandemi Covid-19 ini. Setelah pusat perbelanjaan modern seperti mal, penggunaan aplikasi ini juga diwajibkan untuk sektor perdagangan lain seperti restoran.
Seperti terlihat pada sentra kuliner dan gaya hidup kekinian M Bloc Space di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. M Bloc Space juga menerapkan aturan check-in dan check-out menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi seluruh pengunjung dan pekerjanya.
Pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Pemerintah juga telah memberikan kelonggaran untuk perubahan kapasitas maksimal pengunjung dari 25% menjadi 50% dan memperpanjang jam operasional hingga pukul 21.00.
Pewarta Foto: Fransiskus Simbolon
Editor: Daniel Prabowo