
Logo-logo perusahaan asuransi pada sebuah rumah sakit di Jakarta, Rabu (5/6/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat edaran tentang Produk Asuransi Kesehatan yang mengharuskan adanya pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis, tertanggung atau peserta paling sedikit sebesar 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp 300.000 dan maksimal sebesar Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. (KONTAN/Baihaki)
FOTO HARI INI / FIN
Peserta Asuransi Kesehatan Wajib Tanggung 10% Klaim Biaya Berobat
Baihaki - Rabu, 04 Juni 2025