JAKATA,30/11-TERANCAM 20 TAHUN PENJARA. Tersangka kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (30/11). Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu didakwa dengan pasal-pasal korupsi serta terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. KONTAN/Fransiskus Simbolon/30/11/2011
FOTO HARI INI / fin
Sidang Perdana Nazaruddin
FRANSISKUS SIMBOLON - Rabu, 30 November 2011











