
Terdakwa kasus pencucian uang dan tindak pidana perbankan Inong melinda Dee sebelum menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (8/11). Ia diduga melakukan pembobolan dana nasabah sebesar Rp 30 miliar. Akibat perbuatannya, Malinda dijerat pasal berlapis yaitu pasal UU perbankan dan UU tindak pidana pencucian uang. KONTAN/Muradi/8/11/2011
FOTO HARI INI / CLJ
Sidang Perdana Inong Melinda Dee
Muradi - Selasa, 08 November 2011