
Suasana di terminal cargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (7/9). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan jika pengiriman koran melalui Regulated Agent (RA) tidak dikenakan biaya terkait dengan adanya perubahan tarif RA. Seperti diketahui, melalui SK 255/IV/2011 tentang pemeriksaan barang kargo dan pos oleh agen pemeriksa atau regulated agent, tarif perhubungan udara mengalami kenaikan yang cukup signifikan. KONTAN/Muradi/07/09/2011