
Nasabah mengakses aplikasi penunda pembayaran alias paylater di Jakarta, Kamis (6/7/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah kontrak pengguna Buy Now Pay Later mengalami pertumbuhan sebanyak 18,18 juta kontrak atau sebesar 33,25% secara tahunan, menjadi 72,88 juta kontrak per Mei 2023. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
FOTO HARI INI / FIN
Lonjakan Pengguna Pay Later
Carolus Agus Waluyo - Kamis, 06 Juli 2023