Dari kiri: Dekan Fakultas Farmasi Universitas Sanata Darma Dewi Setyaningsih, Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi Hanky Febriandi, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM-RI William Adi Teja, Sekretaris Jenderal Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Andreas Bayu Aji, Ketua Himpunan Seminat Farmasi Industri Daud Abadi, dan Ketua Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat Surya Wahyudi dalam Forum Group Discussion (FGD) Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dalam FGD, BPOM menegaskan bahwa PerBPOM 5/2026 diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat. Regulasi tersebut menghadirkan instrumen pengawasan yang lebih proporsional melalui pembinaan, pengawasan administratif dan penguatan tata kelola distribusi obat yang bertanggung jawab. (Foto Dok. BPOM)










