
JAKARTA, 13/7 - PEMULANGAN DARSEM. TKI asal Jawa Barat yang divonis hukuman mati di Arab Saudi, Darsem binti Dawud Tawar tiba di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (13/7). Darsem divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh saudara majikannya, dan pemerintah RI menyerahkan uang diyat (uang pemaafan) senilai SR 2 juta riyal atau sebesar Rp 4,6 miliar untuk pembebasan Darsem. KONTAN/Fransiskus Simbolon/13/07/2011
FOTO HARI INI / LAB
Pemulangan Darsem
FRANSISKUS SIMBOLON - Rabu, 13 Juli 2011