
Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta di pijat sebelum sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta (14/6). Dalam sidang sebelumnya Paskah dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menilai Paskah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pemilihan DGS BI pada 2004. KONTAN/Muradi/14/06/2011