
JAKARTA,19/05-EKSEKUSI TRISAKTI. Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat berusaha melakukan negosiasi untuk melakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Nomor 821K/Pdt/2010 di depan pintu gerbang Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (19/05). Eksekusi yang dihadang civitas akademika Universitas Trisakti gagal, yang merupakan buntut dari perselisihan antara Yayasan Trisakti dengan pihak Rektorat Universitas Trisakti yang dilakukan kepada 9 oknum rektorat Trisakti. KONTAN/Fransiskus Simbolon/19/05/2011
FOTO HARI INI / WAR
Eksekusi Trisakti
FRANSISKUS SIMBOLON - Kamis, 19 Mei 2011