
Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan operasi yustisi protokol Covid 19 di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Kamis (17/9/2020). Operasi yustisi yang digelar untuk mengantisipasi penularan virus corona ini telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp 88,6 juta dalam dua hari pertama pelaksanaannya. KONTAN/Fransiskus Simbolon
FOTO HARI INI / SOS
Operasi yustisi telah beri sanksi ribuan pelanggar PSBB Jakarta
Fransiskus Simbolon - Kamis, 17 September 2020