
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan spanduk-spanduk kampanye di Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mengintruksikan kepada Bawaslu kota se-DKI Jakarta untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan atau tidak sesuai dengan SK KPU nomor 175. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
FOTO HARI INI / REG
Penertiban Alat Peraga Kampanye
Cheppy A. Muchlis - Rabu, 13 Maret 2019