
Sejumlah truk petikemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/9). Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjamin Indonesia tidak akan mendapat teguran dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait kebijakan kenaikan pajak impor atau PPh Pasal 22. Salah satu alasan kenaikan PPh pasal 22 tersebut adalah untuk mengendalikan impor agar defisit transaksi berjalan bisa ditekan. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
FOTO HARI INI / NAS
Pengendalian Impor
Cheppy A. Muchlis - Kamis, 06 September 2018