
Produk rokok dipajang pada etalase sebuah minimarket di Jakarta, Selasa (28/8). Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok paling cepat pada September atau paling lambat pada Oktober 2018 mendatang. Hingga akhir Juni 2018, Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan cukai sebesar Rp 48,50 triliun atau 32,7% dari target APBN tahun 2018. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
FOTO HARI INI / NAS
Tarif Cukai Rokok
Cheppy A. Muchlis - Selasa, 28 Agustus 2018