
JAKARTA,17/02-PITA CUKAI PALSU. Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan tersangka berikut barang bukti sindikat pembuat dan penjual pita cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alhohol palsu atau dipalsukan di kantor Bea dan Cukai, Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/2). Petugas menyita 1.390.464 keping cukai hasil tembakau (rokok) tahun 2010 dan MMEA import, mesin cetak, alat menempelkan hologram, alat pendukung untuk desain hologram dan pita cukai antara lain CPU komputer, laptop dan printe, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.140.407.196. KONTAN/Fransiskus Simbolon/17/02/2011
FOTO HARI INI / CLJ
Pita Cukai Palsu
Fransiskus Simbolon - Kamis, 17 Februari 2011