
Warga ikut memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Kamis (15/2). Kementerian Keuangan bersama intansi terkait melakukan pemusnahan terhadap 142.519 botol minuman keras, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter alkolhol, 11.974 kemasan obat-obatan dan kosmetik dan suplemen ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp 45 miliar. KONTAN/Fransiskus Simbolon
FOTO HARI INI / NAS
Pemusnahan miras ilegal
Fransiskus Simbolon - Kamis, 15 Februari 2018