
Sejumlah tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Group diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3). Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menyita 28 unit mobil, 20 unit sepeda motor dan 12 SHM sertifikat dari 22 orang tersangka kelompok Pandawa Group dalam perkembangan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perbankan, perdagangan dan tindak pidana pencucian uang. ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya
FOTO HARI INI / HUKUM
Gelar perkara kasus Pandawa Group
Yulius Satria Wijaya - Kamis, 09 Maret 2017