
Petugas Satpol PP menyegel salah satu toko modern waralaba di Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/3). Penyegelan tersebut dilakukan karena toko modern waralaba tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) setempat yang melarang pendirian toko modern dalam jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional karena dinilai merugikan pedagang kecil. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
FOTO HARI INI / RETAIL
Penyegelan toko ritel modern
ADITYA PRADANA PUTRA - Senin, 06 Maret 2017