
Pekerja memadati bus kota yang melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (6/6). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengizinkan pegawai negeri sipil pulang dua jam lebih awal saat bulan suci Ramadan. Jika biasanya PNS pulang pada pukul 16.00 WIB, maka selama Ramadan PNS diperkenankan pulang 14.00 WIB. Begitu juga bagi sebagian karyawan di perusahaan swasta yang mengalami percepatan jam pulang kantor dengan ketentuan jam masuk lebih awal dari seperti biasanya. KONTAN/Fransiskus Simbolon
FOTO HARI INI / REGIONAL
Percepat jam pulang kantor
Fransiskus Simbolon - Senin, 06 Juni 2016