
Seorang perajin membuat aneka kaca cermin di Jakarta, Selasa (26/4). Pemerintah masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam aturan tersebut, berlaku tarif PPh final 1% bagi wajib pajak yang menjalankan usaha dengan omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun. KONTAN/Fransiskus Simbolon/26/04/2016
FOTO HARI INI / UKM
Tarif Pajak UMKM Turun
Fransiskus Simbolon - Selasa, 26 April 2016