
Terdakwa kasus penyelewengan dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik usai sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (09/02). Jero Wacik divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dan subsider tiga bulan penjara, serta membayar uang pengganti mencapai Rp 5,7 miliar. KONTAN/Fransiskus Simbolon/09/02/2016
FOTO HARI INI / HUKUM
VONIS JERO WACIK
Fransiskus Simbolon - Selasa, 09 Februari 2016