
Karyawan melintas di banner sosialisasi pembayaran pajak di kantor pusat Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Rabu (3/2). Pemerintah memberikan keringanan PPh atas revaluasi jika dilakukan tahun 2016, yaitu hanya wajib membayar sebesar 4%. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui, revaluasi aset masih menjadi andalannya dalam mendongkrak penerimaan pajak 2016. KONTAN/Fransiskus Simbolon/03/02/2016