
JAKARTA,23/06-GAMBAR DAMPAK MEROKOK. Petugas menunjukkan rokok yang telah memuat gambar peringatan dampak merokok di gerai ritel Jakarta, Senin (23/6). Mulai 24 Juni, sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, pemerintah mewajibkan industri rokok untuk mencantumkan satu dari lima pesan gambar peringatan merokok di setiap bungkus produknya.KONTAN/Fransiskus Simbolon/23/06/2014
FOTO HARI INI / fin
Gambar Menyeramkan di Bungkus Rokok
Fransiskus Simbolon - Senin, 23 Juni 2014