
Suasana penjualan sayur dan buah di carefour Permata Hijau, Jakarta (21/5). Kementerian Perdagangan (Kemdag) tetap akan memperlakukan aturan impor produk hortikultura pada 15 Juni 2012 nanti. Ketentuan impor produk hortikultura yang terbit 7 Mei 2012 itu melarang perusahan ritel, seperti supermarket, melakukan impor produk hortikultura secara langsung. Menurut Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) peraturan tersebut justru akan menambah rantai distribusi barang yang akan menambah biaya. KONTAN/Muradi/21/05/2012