
JAKARTA, 29/3 - 3 TAHUN PENJARA. Mantan Kepala Bagian Evaluasi Program dan Pelaporan pada Sesditjen Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Dadong Irbarelawan beristirahat usai mengikuti agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara kepada mantan anak buah Menakertrans, Muhaimin Iskandar itu karena dinyatakan terbukti bersalah menerima suap Rp1,5 miliar dari pengusaha Dharnawati, Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, calon rekanan Kemenaketrans KONTAN/Fransiskus SImbolon/29/03/2012
FOTO HARI INI / fin
Vonis Dadong Irbarelawan
FRANSISKUS SIMBOLON - Kamis, 29 Maret 2012