Pemerintah merilis pedoman new normal bagi para pebisnis ritel, jasa dan perdagangan. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.
Dalam SE No. 12/2020 yang ditetapkan pada 28 Mei 2020, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyatakan surat edaran ini bertujuan mengatur penyelenggaraan kegiatan perdagangan dalam rangka mejaga ketersediaan dan kelancaran barang dan jasa kebutuhan masyarakat selama masa darurat bencana corona (Covid-19).
Dengan panduan ini, pemerintah juga ingin menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi penyelenggara kegiatan perdagangan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
Pedoman bagi para pebisnis ritel toko swalayan, restoran dan pusat belanja antara lain adalah jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter, serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius.
Editor: Daniel Prabowo, Sandy Baskoro